Diberitahukan terhitung mulai tanggal 02 Februari 2015 tidak melayani pemohon dana santunan kematian yang meninggalnya ditahun 2014 dan tahun sebelumnya. Sedangkan kematian yang terjadi ditahun 2015 tetap bisa dilayani dengan persyaratan : 1. Fotocopy Akta…