Diberitahukan terhitung mulai tanggal 02 Februari 2015 tidak melayani pemohon dana santunan kematian yang meninggalnya ditahun 2014 dan tahun sebelumnya. Sedangkan kematian yang terjadi ditahun 2015 tetap bisa dilayani dengan persyaratan :
1. Fotocopy Akta Kematian
2. Fotocopy KTP almarhum dan ahli waris
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) almarhum dan KK ahliwaris jika beda alamat
4. Pengambilan tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan oleh ahli waris nasab sendiri.
BAZNAS KOTA MALANG
Jl. Simpang Mojopahit No. 1 Malang
Telp. 0341-365587
Email : baznas.malangkota@gmail.com