berita

Kegiatan Unjuk Rasa Aksi Damai Mantan Karyawan Pabrik Rokok (PR) Gudang Sorgum

#NawakNgalam

Kegiatan Unjuk Rasa Aksi Damai Mantan Karyawan Pabrik Rokok (PR) Gudang Sorgum

Hari/Tanggal : Kamis,22 September 2022
Waktu : Pukul 08.30 s.d 16.00 WIB
Tempat : Pabrik Rokok Gudang Sorgum
Jl. Bandulan Barat No. 29A RT. 08 RW. 01 Kel. Bandulan Kec. Sukun Kota Malang

HADIR DALAM KEGIATAN :
1. Kabag Ops Polresta Malang Kota (Kompol Supiyan)
2. Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar
3. Danramil 0833/ 04 Sukun (Kapten Arm. Hadi Supratikno)
4. Lurah Bandulan ( Dian Sonyalia Caturrina , S.STP, M.AP )
5. 1 SST gabungan personil Polresta Malang Kota.
6. 1 Regu (10 orang) Anggota Koramil 0833/04 Sukun
7. 1 SST Polwan Polresta Malang
8. Pimpinan PR. Gudang Sorgum (Ibu Emilda)
9. Kuasa Hukum PR. Gudang Sorgum (Bpk. Alex)
10. Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang (Bpk. Charter)
11. 5 orang Perwakilan Mantan Karyawan PR. Gudang Sorgum
12. 100 orang Anggota Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun
13. Bhabinkamtibmas Bandulan
14. Bhabinsa Bandulan
15. Mantan Karyawan PR. Gudang Sorgum sekitar 100 orang.

RANGKAIAN KEGIATAN :
1. Pukul 08.55 WIB : Massa aksi damai mantan karyawan PR. Gudang Sorgum tiba di lokasi dengan membawa spanduk yang berisi tuntutan tentang :
menyampaikan tuntutan :
1. Pembayaran kekurangan THR Tahun 2019 kepada 474 orang mantan karyawan yang mengalami PHK;
2. Pembayaran Uang Pesangon kepada 474 orang mantan karyawan yang mengalami PHK.

2. Perwakilan massa aksi damai PR. Gudang Sorgum Malang melaksanakan mediasi dengan pihak manajemen PR Gudang Sorgum, bersama Kabag Ops Polresta Malang Kota (Kompol Supiyan), Kapolsek Sukun, Danramil 0833/04 Sukun, Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang dan Lurah Bandulan.

3. Penyampaian hasil mediasi terhadap para massa aksi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang dan Kuasa Hukum perusahaan. Hasil mediasi akan diadakan pertemuan perwakilan dari pekerja dengan pihak perusahaan yaitu Ibu Liliana dan Bpk. Hariyanto untuk membahas hak-hak pekerja, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 29 September 2022 di Dinas Tenaga Kerja PMPTSP Kota Malang.

4. Penandatanganan Berita Acara Mediasi dilakukan oleh perwakilan dari kedua belah pihak.

5. Pukul 16.00 WIB : Giat unjuk rasa selesai.

#pemkotmalang
#pemerintahkotamalang
#kelurahanBandulan