berita

Selamat Hari Kearsipan Ke 50 : Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital

#NawakNgalam

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat dipisahkan dari arsip. Berupa catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat di lingkungan keluarga, RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, lingkungan instansi bahkan lingkungan negara, arsip selalu ada di dalamnya. dalam rangka pelaksanaan kegiatan.

Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital.

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, disebutkan bahwa arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan atau Swasta ataupun perseorangan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal atau berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.

Arsip dalam lingkungan organisasi berpengaruh terhadap efektivitas kinerja organisasi, oleh karena itu manajemen penanganan arsip mutlak diperlukan dalam organisasi. Pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana (baik itu arsip yang dibuat maupun diterima) agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan.

“Selamat Hari Kearsipan Ke 50 : Satukan Langkah Mewujudkan Arsip Digital.”

#pemkotmalang
#pemkotmalangkota
#kelurahanbandulan
#harikearsipan
#harikearsipanke50
#harikearsipannasional
#harikearsipannasional2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *