pengumuman

SANTUNAN KEMATIAN TAHUN 2015

baznas-trans

Diberitahukan terhitung mulai tanggal 02 Februari 2015 tidak melayani pemohon dana santunan kematian yang meninggalnya ditahun 2014 dan tahun sebelumnya. Sedangkan kematian yang terjadi ditahun 2015 tetap bisa dilayani dengan persyaratan :

1. Fotocopy Akta Kematian

2. Fotocopy KTP almarhum dan ahli waris

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) almarhum dan KK ahliwaris jika beda alamat

4. Pengambilan tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan oleh ahli waris nasab sendiri.

 

BAZNAS KOTA MALANG

Jl. Simpang Mojopahit No. 1 Malang

Telp. 0341-365587

Email : baznas.malangkota@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *