S A L I N A N
NOMOR 31/D, 2008

PERATURAN WALIKOTA MALANG
NOMOR 71 TAHUN 2008
TENTANG
URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA MALANG,


 

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN
Pasal  2
  • Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kecamatan.
  • Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat.

 Pasal  3

  •  Lurah melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  • Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :
    1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
    2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
    3. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
    4. pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
    5. pemberdayaan masyarakat;
    6. pelayanan masyarakat;
    7. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    8. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
    9. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    10. pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
    11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
    12. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
    13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
    14. pengelolaan pengaduan masyarakat;
    15. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
    16. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
    17. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
    18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.