berita

Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

#NawakNgalam

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pasal 19 ayat (6) bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

#pemkotmalang
#pemerintahkotamalang
#kelurahanbandulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *