#NawakNgalam
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bergerak cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Gedung Negara Grahadi, Minggu (9/5) malam.
Rakor yang dipimpin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut juga diikuti secara luring Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kasdam V Brawijaya Brigjen TNI Agus Setiawan, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ahmad Zayadi, Ketua PW Muhammadiyah Jatim M. Saad Ibrahim, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, Ketua LDII Jatim M. Amrozi Konawi, dan Sekretaris MUI Jatim Hasan Ubaidillah.
Rakor yang juga diikuti secara daring seluruh Walikota/Bupati, jajaran Dandim, serta Kapolres se Jatim itu menetapkan keputusan bahwa pelaksanaan Sholat Ied 1442 Hijriyah dengan melihat Zona Covid-19 di setiap daerah. Gubenur Khofifah pun memutuskan, bahwa penyelenggaraannya akan menggunakan pemetaan zonasi berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan bukan zonasi Kabupaten/Kota. Keputusan tersebut ditunjang dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor : 451/10180/012.1/2021Tentang Penyelenggaraan sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur, Senin, 10 Mei 2021.
Sumber : Kominfo Jawa Timur