Kementrian Kesehatan memperkenalkan beberapa istilah baru terkait Covid-19 menggantikan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG)
Keempat istilah terkait penanganan Covid-18 ini resmi dicoret Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan tertuang dalam Keputusan Menteri Republik Indonesia Tahun 2020.