Pemerintah Kota Malang melalui Perwal Kota Malang No. 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 menerbitkan panduan rinci bagi pekerja yang kembali bekerja usai PSBB berakhir (New Normal). Dimulai dari saat menuju ke tempat kerja (lampiran Perwal II) mimin rangkum melalui infografis berikut ya!
Semoga bermanfaat! ??
#pemkotMalang #kelurahanBandulan