Site icon Kelurahan Bandulan Kota Malang

Pembinaan Sub PPKBD

Pembinaan Sub PPKBD oleh Penyuluh Keluarga Berencana Kelurahan Bandulan

Jumat 24 Juli 2020.

Pengertian Pasangan Usia Subur (PUS)

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun atau pasangan suami istri yang istri berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid atau istri berumur lebih dari 50 tahun, tetapi masih haid (datang bulan). PUS yang menjadi peserta KB adalah pasangan usia subur yang suami/istrinya sedang memakai atau menggunakan salah satu alat atau cara kontrasepsi modern pada tahun pelaksanaan pendataan keluarga. (BKKBN, 2011)

Perkembangan Program Keluarga Berencana dan Penggunaan Alat Kontrasepsi

Program Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu program pemerintah yang diselenggarakan untuk membatasi kelahiran guna mengurangi pertumbuhan penduduk dan menurunkan laju penduduk. Program KB diatur berdasarkan UU No. 10 Tahun 1992 dan disempurnakan lagi dengan terbitnya UU No 52 Tahun 2009. Program KB merupakan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas (UU No 52,2009). Tujuan dari program KB pada dasarnya yaitu pengaturan kelahiran guna membangun keluarga sejahtera.

#pemkotMalang #kelurahanBandulan  

 

Exit mobile version